Setelah reformasi, menurut Hidayat Nur Hidayat, negara kita ini tidak ada lagi guidance untuk maju, padahal negara-negara tetangga kita sudah pada maju.
Dengan demikian opsi penambahan tahun jabatan Presiden juga tidak sesuai konstitusi alias ilegal.
HNW mengatakan budi pekerti yang baik atau akhlak mulia merupakan wujud dari tujuan pendidikan yang disebut dalam Pasal 31 ayat (3) UUD NRI 1945.